sesuai dengan arah kebijakan rencana kerja pemerintah tahun 2024 yang bertema mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan arah kebijakan RKP tahun 2024 salah satunya adalah percepatan pembangunan ibu kota negara (IKN).
Sebagai salah satu dukungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terhadap keputusan pemerintah yang menjadikan Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara yang secara resmi dengan disyahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) pada tanggal 18 Januari 2022.
Aplikasi Sipedas (Sistem Pelaporan Pendampingan Datun terhadap Proyek Strategis Nasional) yang diharapkan dengan penggunakan aplikasi SIPEDAS ini maka kinerja bidang perdata dan Tata Usaha Negara semakin profesional dan dapat menyajikan laporan kepada pimpinan semakin cepat, lengkap, akurat dan tepat waktu, langkah tersebut dilakukan dengan mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) secara baik, dengan memaksimalkan hubungan kelembagaan dalam pemerintahan, menetapkan standar kinerja pelayanan publik, menetapkan manajemen risiko dan mengaktualisasikan keuangan negara.
Terlaksananya Penegakan Hukum dalam rangka Penegakan Kewibawaan Negara atau Pemerintah, dengan membuat Aplikasi Sistem Pelaporan pendampingan hukum datun terhadap proyek strategis Nasional ( “sipedas”).
Memudahkan pengiriman laporan stakeholder terhadap proyek strategis yang dilakukan kepada Jaksa Pengacara Negara, pemberian informasi yang lebih cepat dan akurat, sehingga terjadi kolaborasi dan sinergi antara Kejaksaan dengan stakeholder BUMN dan BUMD.
Terlaksananya penegakan hukum dalam rangka penegakan kewibawaan pemerintah di mata masyarakat dan sebagai salah satu upaya kejaksaan dalam mendukung percepatan pembangunan IKN (ibu kota negara) di Kalimantan Timur.